KPU KLATEN : CABUP INDEPENDENT HARUS MILIKI DUKUNGAN MINIMAL 72, 8 RIBU KTP

Thoriq | Dirilis: Rabu, 1 Mei 2024

Klaten | mTV Jateng

 

KPU Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mulai melakukan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024 mendatang. Ketua divisi teknis penyelenggara pemilu KPU Klaten, Herlis Setiyanik dalam sosialisasi calon Bupati Klaten Independet menjelaskan, bahwa calon bupati jalur perseorangan di pilkada 2024 harus memiliki dukungan minimal sebanyak 72.864 kartu tanda penduduk. Dengan kata lain harus memiliki dukungan 7,5 persen dari jumlah pemilih (DPT).

© MTV Jateng 2023. Semua hak dilindungi undang-undang.